Masih Banyak yang Nekat Pakai Knalpot Brong, Pilih Denda Atau Penjara?

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:40 WIB

Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Berkembangnya ide modifikasi motor biasanya enggak luput dari penggantian knalpot standar pabrikan menjadi knalpot brong atau racing.

Memang sih, modifikasi motor itu menjadi hak bagi setiap orang, tapi jangan sembarangan juga ya sob.

Bukannya meningkatkan performa, knalpot brong ini malah menimbulkan suara bising sehingga mengganggu warga atau pengguna jalan yang lain.

Enggak cuma bising aja, tapi letupan knalpot juga terkadang mengarah ke wajah pengendara di belakangnya. Ngeselin kan?

(Baca Juga: Tak Ada Alasan Lagi, Polisi Tegas Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pemotor Cuma Bisa Pasrah)

Petugas kepolisian juga beberapa kali sudah menindak para pengendara motor, khususnya anak muda yang motornya menggunakan knalpot brong.

Tapi ya namanya anak muda, bukannya jera malah masih saja ngeyel mengulangi kesalahannya.

Bahkan, para remaja ini banyak juga yang menggunakan motor dengan knalpot brong untuk aksi balap liar.

Melansir dari Surya.co.id, belum lama ini terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, puluhan motor dengan knalpot brong diciduk polisi saat melakukan balap liar, Minggu (4/8/20190).

Ada pula Polres Sumenep juga berhasil mengamankan sekitar 80 motor yang menggunakan knalpot brong, Jumat (2/8/2019).

(Baca Juga: Video Pemotor Pakai Knalpot Brong Dibentak Polisi)

Lalu sebenarnya gimana sih tentang peraturan penggunaan knalpot brong ini?

Sekadar informasi nih sob, larangan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong tentu saja ada acuannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Masih dalam pasal yang sama, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah, masih nekat mau pakai knalpot brong? Siap-siap dipenjara atau kena denda tuh sob!