Beredar Peraturan Ganjil Genap, Dishub Beri Pengumuman Ulang! Ini Komentar Warganet

Dia Saputra - Selasa, 6 Agustus 2019 | 13:56 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Dia Saputra - )

GridOto.com- Beberapa waktu lalu beredar pengumuman bahwa peraturan lalu lintas ganjil genap (gage) akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta 2019.

Namun tidak beberapa lama kemudian Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang tentang peraturan lalu lintas gage.

Rencananya ada 29 jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap, yang sebelumnya jalur pembatasan ganjil genap hanya berlaku di 9 jalan. 

Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jl. Jenderal MT Haryono, Jl. DI Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. HR Rasuna Said.

(Baca Juga: Ada Penambahan 20 Jalan Yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Benarkah?)

Namun beredar kabar bawpa peraturan Gage akan berlaku pada 20 jalan lainya.

Yakni Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto, Jl. Majapahit, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Matraman Dalam, Jl. Tambak, Jl. Sultan Agung, Jl. Galunggung, Jl. Sisingamaraja, Jl. Panglima Polim dan Jl. Fatmawati sampai persimpangan Jl. TB Simatupang.

Tetapi Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang melalui akun sosial media Instagram @dishubdkijakarta.

Yang berisi, konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

(Baca Juga: Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian)