GridOto.com- Beredar informasi pembatasan lalu lintas ganjil genap (Gage) Provinsi DKI Jakarta 2019.
Info ini berkop Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ada 29 jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Sebelumnya jalur pembatasan ganjil genap berlaku di 9 jalan.
(Baca Juga: Lewat Perluasan Gage dan Pembatasan Kendaraan, Anies Berupaya Kendalikan Polusi Udara Jakarta)
Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jl. Jenderal MT Haryono, Jl. DI Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. HR Rasuna Said.
Kini, berdasarka info tersebut ada 20 jalan penambahan untuk pembatasan gage.
Yakni Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto, Jl. Majapahit, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Matraman Dalam, Jl. Tambak, Jl. Sultan Agung, Jl. Galunggung, Jl. Sisingamaraja, Jl. Panglima Polim dan Jl. Fatmawati sampai persimpangan Jl. TB Simatupang.
Untuk waktu pemberlakuan masih sama dengan pola yang lama.
Yakni pagi hari pada pukul 06.00-10.00 dan sore hari pada pukul 16.00-20.00.
Terhadap informasi ini, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku belum mengumumkan resmi.
"Selama belum ada pengumuman resmi dari Gubernur atau Kepala Dinas Perhubungan mohon informasi salah jangan disebarluaskan. Akun sosmed kami akan memberikan update mengenai hal ini dan menginformasikan secepatnya," tulis IG @dishubdkijakarta, akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.