GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi usia mobil yang beroperasi di wilayahnya.
Untuk rencana ini, Pemprov DKI menyusun payung hukum guna melegalkan rencana tersebut.
Melalui Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019, rencana tersebut dimatangkan dengan membuat Peraturan Gubernur pada 2020 nanti.
Sehingga, 5 tahun ke depan, mobil berusia 10 tahun lebih tidak boleh lagi beroperasi.
Secara umum, rencana dari pembatasan usia mobil ini bisa berdampak pada peningkatan geliat industri, agar ada terobosan dan pengembangan mobil baru.
Baca Juga: Instruksi Gubernur DKI Jakarta Akan Batasi Usia Kendaraan, Ini Efeknya ke Penjual Mobil Bekas)
Adapun mobil lama bisa diolah alias didaur ulang.
Di Singapura misalnya, dalam laporan Bloomberg disebutkan negara tetangga kita ini punya kebijakan jumlah kendaraan pribadi tak akan berubah dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2017 terdapat 600.000 kendaraan pribadi yang lalu lalang di negara itu.
Warga yang ingin memiliki mobil harus mempunyai sertifikat kepemilikan yang harganya sangat mahal.
Rata-rata, biaya untuk mendapatkan sertifikat itu harganya Sin$ 87 ribu atau hampir Rp 800 juta.
(Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan, Pengamat Sarankan untuk Melarang Motor dan Lakukan Uji Emisi)
Sertifikat kepemilikan berlaku selama 10 tahun.
Negara lain yang juga membatasi kendaraan bukan dari usia namun dari jumlah pajak tinggi yang harus dibayar adalah Jepang dan Amerika Serikat.
I Gusti Putu Suryawirawan, manttian Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian pernah mengatakan pembatasan jalan seharusnya memakai cara dengan menerapkan pajak tinggi.
"Di Indonesia, mobil usia 40 tahun masih ada di jalan raya. Seharusnya mobil itu bayar pajak lebih mahal," kata Putu.
Dengan demikian, secara alamiah, penggunaan mobil lawas akan berkurang karena pemiliknya enggan dikenakan tarif yang mahal.