GridOto.com - Pada tahun 2025 nanti, semua kendaraan pribadi di DKI Jakarta tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Ingub No. 66 tahun 2019 nomor 3, yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pembatasan usia kendaraan tersebut pastinya sedikit banyak akan berdampak ke industri aftermarket otomotif Indonesia.
Setidaknya itu lah yang GridOto.com dapatkan saat menghubungi Stanley Tjhie, salah satu pelaku industri aftermarket otomotif Indonesia.
(Baca Juga: Begini Kata Suzuki Soal Instruksi Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta)
Stanley mengatakan, bahwa Ingub tersebut akan memiliki dampak kepada penjualan produk-produknya.
“Kalau ke penjualan sih pasti akan ada plus dan minusnya,” ujar Stanley kepada GridOto.com melalui pesan singkat sore tadi (5/8/2019).
Lebih lanjut Stanley menjelaskan bahwa yang kemungkinan besar akan terpengaruh adalah lini produknya dikhususkan untuk mobil-mobil lawas.
“Mungkin pengaruh ke produk-produk yang yang diperuntukkan bagi restorasi mobil-mobil tua, seperti smoke treatment dan oli-oli kental,” tambahnya.
(Baca Juga: Usia Kendaraan Dibatasi 10 Tahun, AISI Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Pengguna Motor)