GridOto.com - Selain ingin memperketat uji emisi kendaraan bermotor, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta no.66 tahun 2019 juga berniat membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun.
Dalam Ingub tersebut, Anies meminta agar kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025 mendatang.
Jika Ingub tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Gubernur dan dijalankan, nampaknya pengusaha sparepart otomotif aftermarket akan terkena imbasnya.
Teng Herry, salah satu Owner Primes Asia Distribution Center yang menjual produk aftermarket untuk motor dan mobil mengatakan, Ingub ada sisi positif dan negatifnya.
(Baca Juga: Instruksi Gubernur Jakarta Soal Pembatasan Kendaraan Pribadi, Bukan Solusi!)
"Ingub ini ada bagus dan tidaknya, kalau di luar negeri sana sudah banyak kota yang membatasi usia mobil dan dampaknya bagus. Cuma ini Indonesia, enggak semua orang bisa tiap 10 tahun ganti mobil, apalagi mobil baru," ujar Herry, saat dihubungi GridOto.com Senin (5/8/2019).
Herry mengungkapkan, ia merasa khawatir jika penggunaan masa kendaraan yang hanya 10 tahun akan membuat pasar aftermarket sepi.
"Ingub ini kalau jadi diterapkan bisa berpengaruh ke penjualan produk aftermarket, karena kendaraan baru itu kan garansinya rata-rata 3 sampai 7 tahun, kalau mereka pakai aftermarket masa garansi habis," jelas Herry lagi.
"Jadi pemilik kendaraan enggak brani utak-atik kendaraannya. Nah, begitu masa garansi habis sebentar lagi mereka sudah diwajibkan ganti mobil," lanjutnya.
(Baca Juga: Tanggapi Instruksi yang Dikeluarkan Gubernur Jakarta, Toyota: Sejalan dengan Semangat Kami)
Herry menambahkan, namun untuk konsumen loyal mereka tentunya tidak terlalu memperdulikan hal tersebut, karena sudah percaya kualitas produknya.