Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian

Pilot - Senin, 5 Agustus 2019 | 18:02 WIB

Ilustrasi ganjil genap (Pilot - )

GridOto.com - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara langsung menuai banyak cuitan di dunia maya.

Ada beberapa poin yang diangkat oleh Anies, mulai dari peremajaan angkutan umum, perluasan ganjil genap (Gage), tarif parkir hingga pembatasan umur kendaraan.

Paling banyak mendapat tanggapan adalah masalah perluasan Gage dan pembatasan umur kendaraan hingga 10 tahun.

Beberapa waktu lalu sempat beredar di media sosial terutama di grup WhatsAppp (WA) akan adanya sosialisasi ruas baru Gage mulai tanggal 5 - 31 Agustus 2019 ini.

Lengkap dengan nama jalan baru yang akan dikenakan ganjil genap.

(Baca Juga: Soal Beredarnya Lokasi Perluasan Jalur Ganjil Genap, Dishub Jakarta Bilang Begini)

Memang ganjil genap bukan peraturan baru, sudah lama diterapkan di jalan-jalan utama Jakarta. Bahkan pada gelaran Asian Games yang lalu diterapkan selama 15 jam sehari, selama masa kegiatan olah raga tingkat Asia itu berlangsung.

Biasanya peraturan ini diterapkan pada jam sibuk saat berangkat dan pulang kerja. Yaitu jam 06.00 - 10.00 di pagi hari, dan jam 16.00 - 20.00 pada sore hari. Tidak berlaku pada akhir pekan, sabtu dan minggu.

Buat para pekerja yang rute pergi dan pulang kerjanya terkena peraturan ini tentu jadi hanya bisa menggunakan kendaraannya hanya pada tanggal ganjil atau genap saja.

Atau kalau punya dua mobil yang pelat nomornya ganjil dan genap bisa dipakai bergantian. Pilihan lainnya bisa naik motor atau angkutan umum.

"Kalau saya jadi selang-seling pakai mobil dan motor mas untuk pergi dan pulang kerja setiap hari," ucap seorang teman, sebut saja Joko, yang bekerja pada perusahaan yang berkantor di kawasan Sudirman, Jakpus.

"Enggak cuma saya mas, teman-teman yang lain juga banyak, karena kalau naik transportasi umum agak ribet rutenya mas, waktunya jadi elbih lama," tambah Joko.

(Baca Juga: Pernah Jadi Isu, Kini Dishub Bakal Rancang Waktu Ganjil Genap Selama 15 Jam)

Jika tujuannya untuk mengurangi emisi sepertinya salah sasaran. Atau tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan juga jadi tidak maksimal.

Karena justru masyarakat cuma mengganti, kalau tak mau dibilang menambah kendaraan yang digunakan saja.

Memindahkan pengguna mobil atau motor ke angkutan umum sepertinya masih belum maksimal.

Memang Jakarta sudah punya TransJakarta dan MRT, tapi itu hanya di jalur utama, belum merambah ke pelosok-pelosok wilayah di Jakarta.

Nah jadi enggak adil buat pemilik mobil yang hanya bisa menggunakan kendaraanya sekali-kali. Harusnya kalau sudah begini ada keringanan juga dari pemerintah buat pemilik kendaraan.

Enggak adil karena mereka sudah membayar pajak kendaraannya untuk 1 tahun penuh. Untuk itu mereka berhak menggunakan semua jalan yang ada di Jakarta tanpa terkecuali.

Seharusnya pemerintah memberikan keringan saat membayar pajak. Yaitu dengan menerapkan pajak berdasarkan pada saat mobil itu digunakan saja.

Jadi pemilik kendaraan yang rutenya terkena Gage, bisa mendapat keringanan pajak.

(Baca Juga: Traffic Light Mati, Polda Metro Jaya Bilang Tidak Ada Kecelakaan Lalu Lintas)

Misalnya, dalam sebulan hari kerja adalah 22 hari, karena efek ganjil genap, mobil hanya dipakai selama setiap bulannya adalah 11 hari.

Ditambah saat akhir pekan dalam sebulan ada 8 hari jadi 19 hari.

Dalam setahun berarti hanya dipakai 19 x 12 bulan = 228 hari.

Nah, misalnya, jika pajak mobil yang digunakannya Rp 4 juta setahun (365 hari), maka seharusnya pemilik mobil membayar lebih murah dari angka tersebut. Sesuai dengan jumlah hari penggunaan mobilnya.

Jadi pemilik mobil cukup membayar Rp 4 juta dibagi 365 hati = Rp 10.959/hari.

Jika hanya menggunakan mobil 228 hari, pemilik mobil tersebut hanya membayar Rp 10.959 x 228 hari = Rp 2.498.652.

Begitu bukan?