GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana akan membatasi kendaraan pribadi yang lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di ibu kota Negara Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Direncanakan, pembatasan kendaraan berdasarkan usia terealisasi pada 2025.
Anies meminta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk menyiapkan rancangan mengenai pembatasan kendaraan pribadi.
(Baca Juga: Waduh, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau Disita Akibat Nuggak Pajak, Segini Jumlahnya)
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno pun angkat suara.
"Kalau membatasi roda empat secara keseluruhan artinya yang paling rendah jangan 10 tahun, mungkin kurang dari itu pun bisa dilakukan. Kalau 10 tahun kendaraan enggak dipakai ya aman-aman saja," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, Pemprov DKI harus melakukan kajian komprehensif, sehingga dapat diterapkan dengan baik.
Paling tidak harus ada kajian pada beberapa motor yang memberikan kontribusi polusi udara di Jakarta.
(Baca Juga: Blak-blakan Anton Jimmy Suwandy: Toyota Ingin Merakit Kendaraan Hybrid di Indonesia)
Ia juga berharap, pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat yang taat pada kebijakan emisi yang baik.
"Jadi bagi masyarakat yang memiliki emisinya bagus ada insentif untuk mereka, mungkin bisa dari pajak yang berbeda dari kendaraan yang memiliki emisi merusak lingkungan. Memang agak lebih ribet sedikit, tapi kan lebih mengena," tuturnya.