GridOto.com - Salah satu instruksi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah pembatasan usia kendaraan.
Anies meminta, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
(Baca Juga: Adakah Hubungan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta dengan Penjualan Mobil Bekas? Ini Kata Carsome)
Harold Donel selaku Head of Product Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales pun menanggapi hal itu.
"Pada prinsipnya kami mensupport langkah yang dilakukan oleh pemerintah DKI," ujarnya saat dihubungi GridOto, Senin (5/8/2019).
(Baca Juga: Tanggapi Instruksi yang Dikeluarkan Gubernur Jakarta, Toyota: Sejalan dengan Semangat Kami)
Ia juga berujar siap membantu dan kerja sama mengenai kebijakan pemerintah.
Namun, sayangnya Harold tidak bisa berkomentar lebih detail mengenai aturan ini.
"Tentang pembatasan umur, kami belum bisa kasih statement lebih jauh," tutupnya.