Instruksi Gubernur Jakarta Soal Pembatasan Kendaraan Pribadi, Bukan Solusi!

Hendra - Senin, 5 Agustus 2019 | 16:17 WIB

Ilustrasi Kemacetan (Hendra - )

GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu poin yang menuai pro-kontra yakni soal pembatasan usia kendaraan.

Pada poin nomor 3 disebutkan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.

Pihak Pemerintah DKI rencananya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur soal pembatasan ini pada tahun depan.

(Baca Juga: Anies Baswedan Berikan Instruksi Pembatasan Umur Kendaraan di Jakarta, Segini Umur Maksimalnya!)

Dari instruksi tersebut, Pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan Jakarta dengan mengurangi jumlah kendaraan tua.

Ada 2 tujuan dari pembatasan ini, yakni mengurangi kemacetan di Jakarta serta meminimalkan dampak polusi udara yang dikeluarkan kendaraan lawas.

Mengenai polusi udara Jakarta sendiri, data Airvisual  menyebutkan Jakarta tergolong kota yang buruk kualitas udaranya.

Di situs AirVisual, Senin (5/8/2019), pagi hari misalnya, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 79.

Rentang nilai AQI adalah 0-500.

Makin tinggi nilainya, berarti makin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut.