GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu instruksi yang diberikan adalah pembatasan usia kendaraan.
Ia meminta, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
(Baca Juga: Anies Baswedan Berikan Instruksi Pembatasan Umur Kendaraan di Jakarta, Segini Umur Maksimalnya!)
Menanggapi hal itu, Andreas Djingga selaku Country Manager Carsome, platform mobil daring berbasis online mengaku belum begitu update soal instruksi tersebut.
Namun, ia mengklaim jika aturan tersebut berlaku, penjualan mobil bekas akan meningkat.
"Kalau menurut saya harusnya penjualan mobil bekas terutama yang sudah di atas 10 tahun makin meningkat, karena pemilik mobil di Jakarta terpaksa harus menjual mobilnya," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/8/2019).
(Baca Juga: Ini Kata Kemenhub Menyoal Peraturan Pemerintah Nomor 108)
Ia melanjutkan, kemungkinan pemilik mobil di Jakarta akan lebih cepat menjual untuk ganti yang baru atau beli mobil bekas yang lebih muda, dan yang di luar Jakarta akan membeli.
"Itu bisa menjadi tugas Carsome untuk mengembangkan channel di luar kota," jelasnya.
Ia menambahkan, soal penjualan mobil bekas di Carsome untuk saat ini kebanyakan paling tua tahun 2000 - 2009.