GridOto.com - Seorang pengemudi Toyota Fortuner ditangkap Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto karena telah melakukan tabrak lari terhadap pengendara Honda Supra X 125, Sabtu (3/8/2019).
Kejadian tabrak lari tersebut terjadi di wilayah Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Diketahui pengendara Fortuner bernama Hendry (40) dan korban tabrak lari yaitu Mochamad Machin (72).
Dilansir GridOto dari Tribunmadura.com, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Edy Widoyono mengatakan kejadian terjadi pada pukul 06.30 WIB dan usai menabrak motor pengendara Fortuner berusaha kabur ke Sidoarjo.
(Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan, Dirlantas Polda Jateng: Plat Mobil Bukan AD atau AB)
"Kabur ke arah Sidoarjo, Hendry dan Fortuner bernopol S 1479 QJ miliknya dapat dicegat dua anggota kami dan para warga di simpang tiga Krembung Dumpul, Mojosari," ujar Ipda Edy.
Menurut Ipda Edy, kejadian bermula saat Toyota Fortuner yang dikemudikan Hendry melaju dari arah Pasuruan menuju Mojosari.
Sampai di Jalan Pungging, Hendry menyalip mobil di depannya dari sisi kanan.