Street Manners: Klakson Motor Mati? Bisa Kena Kurungan 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 11:45 WIB

Posisi tombol cruise control yang berada di samping klakson (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Sebelum berkendara ke jalan raya, alangkah baiknya kita mengecek kesiapan kendaraan kita, salah satunya adalah klakson.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang menjadi alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Pastikan terlebih dahulu, apakah klakson dapat berfungsi dan sudah sesuai dengan aturan.

(Baca Juga: Street Manners: Pindah dari Motor Matik ke Motor Sport? Selain Belajar Kopling, Perhatikan Hal-hal Ini!)

Pasalnya, jika berkendara tanpa adanya klakson juga bisa ditilang lho sob.

IG @ndorobeii
Pemotor bergaya ala waria saat ditilang polisi.

Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.

Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

(Baca Juga: Street Manners: Hormati Pejalan Kaki Dengan Berhenti di Belakang Garis Stop, Kalau Gak Bisa di Penjara)

Nah, kesimpulannya jika motor kita tidak memiliki klakson bakalan kena tilang.

Dendanya juga lumayan, paling banyak sampai Rp 250 ribu, dan bisa kena kurungan paling lama 1 bulan.

Ingat sob, selalu patuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku ya.