GridOto.com - Kapolsek Babakan Madang, Polres Bogor, AKP Silfia Sukma Rosa, melaksanakan konferensi Pers terkait kasus penipuan dan penggelapan Motor Gede (Moge), Rabu (31/07/2019).
Pihaknya berhasil amankan 5 pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di Griya Alam Sentul Blok A2 No. 2 Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Pada awalnya tersangka IR menunjukkan dan memberitahu kepada KK, HT, FF dan IA bahwa IR sudah memiliki target, di mana target tersebut 1 unit motor merk Ducati yang dilihat dari iklan OLX, di mana tersangka IR sudah berkomunikasi dengan pemilik motor Ducati untuk melihat motor Ducati tersebut," ujar AKP Silfia melalui keterangannya.
Dari situ, pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku berangkat dari Garut ke Bogor menggunakan Toyota Innova untuk disewa.
(Baca Juga: Otorace: Bosnya Terkena Skandal Penipuan Pajak, Tim Pramac Tutup Logo Sponsor Pakai Sticker Hitam)
Sekitar jam 20.45 WIB, para tersangka tiba di Bogor, kemudian tersangka IR langsung memesan taksi online untuk menuju rumah korban.
Di dalam taksi online, IR mengatakan kepada sopir, bahwa IR akan membeli motor dan meminta kepada sopir tersebut untuk mengaku berpura-pura menjadi saudaranya, bilamana ada orang yang bertanya.
Sedangkan tersangka lainnya dengan menggunakan Toyota Innova mengikuti Taksi Online yang ditumpangi tersangka IR.
Tersangka IR tiba di rumah korban, para tersangka yang lainnya menunggu di dalam Toyota Innova yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban sambil mengawasi.
(Baca Juga: Lakukan Penipuan Jual-Beli Mobil, Caleg Kota Blitar Ditangkap di Surabaya, Begini Modusnya)
Saat di rumah korban, tersangka IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan, bahwa ingin membeli motor Ducati.
Kemudian Tersangka IR meminta untuk test ride Ducati milik korban dan diberikan oleh Istri Korban.
"Kemudian IR langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku IR tidak kembali lagi beserta motor Ducati milik korban," kata AKP Silfia lagi.
"Sedangkan sopir taksi online masih menunggu di rumah korban," tutupnya.
(Baca Juga: Miris! Oknum PNS di Lumajang ini Terlibat Pencurian Motor)
Merasa Ducati miliknya tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Polsek Babakan Madang.
Kemudian Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
Dari situ, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah STNK Motor merk Ducati warna merah dengan Nomor Polisi B-3003-RDW tahun 2013, dengan nama Ridwan Dhani Wiryanata.
Tak hanya itu, ada satu unit Ducati Monster 850 cc warna merah tanpa pelat nomor Polisi, satu unit Yamaha XMAX 250 cc warna Hitam Brown tanpa pelat nomor dan 1 unit Kawasaki RN 650 cc warna Hitam Merah tanpa pelat nomor.
Lalu ada juga 1 unit Kawasaki Ninja 150 cc warna Hitam bernomor Polisi dan 3 unit handphone berbagai merek.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.