GridOto.com - Pelanggaran tata tertib dalam berkendara kerap kali kita temui di jalan raya.
Salah satunya adalah yang GridOto temui di kota Surakarta, Jawa Tengah atau yang biasa dikenal dengan kota Solo.
Rambu tersebut berada di sebelah barat fly-over manahan, tempat dimana terjadi tragedi tabrak lari yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Larangan untuk memutar arah pada jalan tersebut agar tidak membuat arus lalu lintas dari arah barat yang hendak memasuki fly over tersendat.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)
Namun mereka terkesan acuh dan tidak menganggap rambu tersebut adalah 'hiasan' jalan semata.
Beberapa pengendara terlihat dengan santainya melanggar larangan yang dengan jelas terbaca untuk tidak memutar pada tempat tersebut.
Jangan salah sob, dengan tidak mentaati peraturan tersebut kalian terkena pidana dan denda.
Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
(Baca Juga: Street Manners : Biang Semrawut, Fenomena Ojol Mangkal Sembarangan Harus Ditertibkan)
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Namun ancaman tersebut sepertinya kurang berefek terhadap kebiasaan buruk pengendara yang sering melanggar peraturan.
Padahal dikurung selama dua bulan waktu yang sebentar.
Dan lagi denda sebesar Rp 500 ribu yang menanti bukanlah nominal yang sedikit untuk sebagian kalangan.
Kebiasaan tersebut tentu tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lain.