GridOto.com- Wajib pajak di wilayah Jakarta semakin dimudahkan untuk proses pembayaran pajak kendaraan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 5 kantor kecamatan tiap wilayah kota.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, layanan ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Oleh sebab itu, pihaknya menyediakan lokasi pembayaran PKB yang dekat dengan masyarakat seperti kantor kecamatan.
(Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Banten Nikmati Bebas Denda PKB dan BBNKB )
Adapun kantor kecamatan yang menyediakan layanan pembayaran PKB meliputi Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur) serta Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Layanan ini kita berikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam layanan ini, wajib pajak tinggal membawa persyaratan seperti KTP, STNK dan BPKB asli dan foto copy.
Layanan pembayaran PKB sendiri dibuka dari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00-15.00 dan Sabtu dari pukul 08.00-12.00.
"Yang kita sediakan di kecamatan ini hanya layanan pembayaran PKB pada tahun berjalan saja. Selebihnya harus ke samsat induk sesuai dengan domisili," tandasnya.