Bakal Ditertibkan Kepolisian, Begini Tanggapan Para Pembuat Pelat Nomor di Pinggir Jalan

Harun Rasyid - Selasa, 30 Juli 2019 | 14:35 WIB

Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Sehubungan dengan rencana penertiban, para pembuat pelat nomor yang biasa melapak di pinggir jalan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sesuai dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang menyatakan bahwa, TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penertiban ini dilakukan lantaran banyak pengendara mobil yang membuat pelat palsu, demi menghindari sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta.

GridOto.com pun coba menemui beberapa pembuat pelat nomor di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).

(Baca Juga: Perhatian Buat yang 'Mempercantik' Pelat Nomor Kendaraannya, Polisi Sebut Ada Aturan yang Mengikat, Bisa Kena Tilang!)

Salah satunya adalah Didit, pembuat pelat nomor di daerah tersebut yang mengatakan kalau ia tidak pernah menjual pelat nomor dengan logo kepolisian.

"Kalau mau penertiban silahkan aja, saya gak pernah buat pelat nomor pake logo kepolisian," ujar Didit kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut Didit mengaku, bahwa dirinya tidak tahu kalau konsumen membuat pelat nomor untuk mencurangi aturan pemerintah, soal ganjil-genap kendaraan.

"Konsumen biasanya datang, pesan pelat nomor serinya sekian sudah itu beres jadi yang harus ditertibkan itu pengendaranya bukan pedagang kecil kaya saya gini," sambungnya.

(Baca Juga: Cukup Mudah, Ternyata Cuma Ini Caranya Bedakan Pelat Nomor Kendaraan Asli dan Palsu)