Pemotor Yamaha NMAX Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Gimana Sanksi Hukum untuk Pelakunya?

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 30 Juli 2019 | 14:45 WIB

Petugas kepolisian saat mengevakuasi jenazah pengendara Yamaha NMAX di Jalan Raya Solo - Yogyakarta tepatnya di utara Balai Desa Tempel, Gatak, Senin (29/7/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta tepatnya di utara Balai Desa Tempel, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Senin (29/7/2019).

Melansir dari TribunSolo.com, kecelakaan ini melibatkan sebuah motor Yamaha NMAX, pejalan kaki, dan truk.

Kejadian bermula saat Mujirah (52) warga Delanggu, Klaten sedang berjalan kaki di tepi jalan dari arah utara ke selatan.

Kemudian muncul motor Yamaha NMAX bernopol AD 6109 ASD yang dikendarai Muhammad Hafidz (19), Warga Palembang, dari arah yang sama.

Yamaha NMAX itu tiba-tiba menyenggol Mujirah yang sedang berjalan kaki.

"Setelah serempetan antara pejalan kaki dengan motor, pejalan kaki jatuh kekiri, sedangkan pengendara motor jatuh ke sisi kanan," kata Iptu Jaelani mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni.

(Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Identitas Pengendara Toyota Yaris Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo)

Saat Hafidz terjatuh, muncul kendaraan yang disinyalir adalah sebuah truk dan berjalan di belakang Hafidz.

Karena tidak bisa menghindar, truk akhirnya menabrak tubuh santri dari salah satu Pondok Pesantren di Tempel, Gatak itu.

"Pengendara motor meninggal di lokasi kejadian," imbuhnya.