Cukup Mudah, Ternyata Cuma Ini Caranya Bedakan Pelat Nomor Kendaraan Asli dan Palsu

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Juli 2019 | 11:28 WIB

Ilustrasi plat nomor Banten dan Jakarta(taqospot.blogspot) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah unggahan dari netizen Radityo Utomo, pemilik akun Twitter @rdtyou, soal tilang elektronik atau E-TLE menjadi  viral.

Semua berawal saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B 1826 UOR.

Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya yakni Toyota Yaris 2012.

Lalu bagimana membedakan pelat nomor asli dan palsu?

(Baca Juga: Bisa Enggak Sih Mobil Dinas dengan Plat Merah Dipakai Untuk Mudik?)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir pun berikan tanggapannya.

Ia menilai, untuk membedakannya cukup dilihat dari emboss logo kepolisian yang terdapat di tiap ujung pelat nomor. 

"Pelat yang palsu itu yang tidak dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas itu semuanya jelas palsu, karena dia tidak mempunyai dasar untuk pembuatan pelat. Dasar membuat pelat itu adalah BPKB dan STNK. Jadi jika misalnya ada pembuatan di luar dari itu sudah dipastikan palsu dan tidak sesuai spek-spek," kata Nasir kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019)

"Spesifikasi yang dimaksud adalah dilihat dari besaran, ukuran, warna, bentuk dan pemasangannya itu diatur oleh peraturan Kapolri jadi bukan asal-asalan jadi harus ada dasar itu," tambah dia.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Gres Belum Ada Plat Digondol Maling, Gembok Rumah Dibobol, Kunci Ganda Enggak Mempan)

Ia menilai, dalam Undang-Undang menyebutkan pada nomor kendaraan itu dikeluarkan oleh Kepolisian Negara berdasarkan spesifikasi teknis yang diatur oleh peraturan Kapolri.

"Jadi diluar itu dia tidak mempunyai peraturannya," tuturnya.

Melihat kejadian itu, pengendara pun wajib paham kalau plat nomor palsu menyalahi aturan lalu lintas.