GridOto.com - Sudah jadi rahasia umum kalau ada jasa pembuatan pelat nomor palsu yang biasanya ditawarkan di pinggir jalan.
Mengenai pemalsu pelat nomor mencuat setelah kendaraan yang terekam CCTV E-TLE membuat perhatian mengenai masalah ini meningkat.
Banyak masyarakat bertanya bagaimana kepolisian menindak pelanggaran ini?
Terlebih jika modus pelat palsu tersebut kemudian dipakai untuk menghindari rute ganjil-genap.
(Baca Juga: Jangan Asal Gunakan Pelat Palsu Pada Kendaraan Baru, Ini Sanksinya)
Lebih jauh jika terus dipakai untuk kemudian melakukan kejahatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengungkapkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.
Berkat kejadian yang viral di media sosial tersebut pihak kepolisian akan bertindak tegas.
"Kami akan melakukan itu, kami sudah menyampaikan kepada jajaran di Polsek untuk melakukan penertiban. Misalnya ada orang yang membuat pelat nomor tanpa STNK itu dilarang keras untuk diterbitkan plat nomor tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019).
Pemberlakuan sistem ganjil genap membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan memasng plat nomor palsu.
Namun, petugas Polda Metro Jaya telah memiliki keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau bukan.
"Jadi harus ada pelat dasarnya STNK asli bukan foto copy. Nah itu ditunjukan. Nanti kalau misalnya tidak mampu menunjukan kita akan menghimbau untuk tidak diterbitkan karena tidak di identifikasi kendaraannya. Nanti yang melakukan langkah-langkah itu adalah jajaran kesatuan wilayah dan jajaran Polsek," sambung dia.
Ia menilai, usaha pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan sebenarnya bertujuan membantu pemilik kendaraan yang kehilangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Namun kemudian penggunaannya kerap digunakan untuk tujuan berbeda, misal menghindari ganjil genap tersebut.
Sebelumnya, pria atas nama Radityo Utomo selaku korban kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang membuatnya terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Radityo merupakan pemilik mobil dengan pelat nomor B 1826 UOR.
Namun, pelat itu diduga dipalsukan oleh orang lain. Pemalsuan pelat nomor itu akhirnya membuat Radityo terkena tilang.