GridOto.com - Tukang pelat nomor memang kerap kita jumpai di pinggir jalan.
Yang menggunakan jasa mereka pun cukup banyak.
Mulai dari pengguna motor yang membuat pelat nomor replika karena yang asli jatuh dan hilang, hingga pemilik mobil yang sengaja order untuk mengakali peraturan ganjil-genap.
Namun nampaknya tukang pelat nomor ini harus mulai bersiap-siap 'ganti lapak'.
Pasalnya Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor ini.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman, juga menyatakan kalau membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.
(Baca Juga: Mau Pelat Nomor Cantik? Bisa Pilih Secara Online dan Transparan)
"Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan," ujar Arif seperti dilansir laman NTMCPolri (29/7/2019).
"Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya," sambung Arif.
Sebenarnya hal terkait pembuatan pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ini sudah ada aturannya.