GridOto.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penegakan hukum terkait dengan angkutan yang tidak sesuai aturan.
Misalnya, kendaraan yang Overdimension Overload (ODOL).
Tahapan penegakan hukum telah dilakukan terhadap truk pengangkut motor Honda di Semarang, Jawa Tengah oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi.
Diketahui sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter.
Sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.
(Baca Juga: Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub)
Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.
Terkait dengan aturan tersebut pihak Honda menurut Kemenhub akan melakukan perubahan dimensi sesuai dengan regulasi.
"Kami telah bertemu dengan Astra Honda Motor. Mereka komitmen akan melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan bertahap," jelas Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.
Sigit menyatakan truk pengangkut motor tersebut sebenarnya tidak kelebihan beban (overload), tetapi kelebihan dimensi (overdimension).
Dengan mengurangi dimensi seperti lebar dan panjang tersebut berdampak kepada jumlah kendaran yang diangkut.
"Tentu ada kenaikan biaya angkutan karena jumlah kendaraan yang diangkut lebih sedikit," ungkap Sigit.
Terkait hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT AHM mengatakan pihaknya secara bertahap akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait kendaraan pengangkutan motor.
"Sejauh ini, pengiriman sepeda motor dari jaringan main dealer kami ke konsumen tetap dapat berjalan lancar," sebutnya.
Saat ditanyakan apakah akan ada kenaikan, ia berucap,
"Harga motor tetap terjangkau dan kompetitif," tutupnya.