Dimensi Truk Pengangkut Motor Disesuaikan, Akankah Harga Motor Naik?

Hendra - Minggu, 28 Juli 2019 | 19:45 WIB

Ilustrasi. Truk Pengangkut Motor tergelincir di Salatiga (Hendra - )

GridOto.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penegakan hukum terkait dengan angkutan yang tidak sesuai aturan. 

Misalnya, kendaraan yang Overdimension Overload (ODOL).

Tahapan penegakan hukum telah dilakukan terhadap truk pengangkut motor Honda di Semarang, Jawa Tengah oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi.

Diketahui sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter.

Sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

(Baca Juga: Langgar Aturan ODOL, Truk Angkutan Motor Honda Akhirnya Dipotong Kemenhub)

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.

Terkait dengan aturan tersebut pihak Honda menurut Kemenhub akan melakukan perubahan dimensi sesuai dengan regulasi.

"Kami telah bertemu dengan Astra Honda Motor. Mereka komitmen akan melakukan perubahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan bertahap," jelas Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub. 

Sigit menyatakan truk pengangkut motor tersebut sebenarnya tidak kelebihan beban (overload), tetapi kelebihan dimensi (overdimension).

Dengan mengurangi dimensi seperti lebar dan panjang tersebut berdampak kepada jumlah kendaran yang diangkut.