GridOto.com - Modifikasi kerap dilakukan oleh para pengendara motor.
Namun bagaimana kalau modifikasi yang dilakukan merugikan orang lain?
Misalnya dengan melepas mika pada rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem menjadi berwarna kuning terang, atau bahkan biru, hijau dan lainnya?
Tindakan tersebut jelas membuat pengendara yang berada di belakang silau, dan bisa membahayakan.
Rupanya tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum lo.
(Baca Juga: Solusi Lampu Rem Honda Vario Series Keluaran Lama yang Mudah Putus)
Aturannya ada pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, serta kampupenunjuk arah adalah kuning tua dan berkedip.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal.
Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.
Jadi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, sebaiknya cepet diganti deh.