GridOto.com- Pemilik kendaraan bermotor, mulai kini harus benar-benar teliti dalam membeli kendaraan.
Terutama kendaraan niaga yang rancang bangunnya dilakukan oleh Karoseri.
Kementerian Perhubungan mewanti konsumen harus meminta SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan SRUT jadi syarat wajib untuk mendapatkan STNK.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Isuzu Ajak Konsumen Minta SRUT Ketika Beli Kendaraan)
"Untuk kendaraan penumpang seperti motor dan mobil, SRUT dilakukan oleh APM yang bersangkutan. Untuk kendaraan niaga yang dirancang bangun sendiri, harus minta kepada pihak Karoseri yang membangun kendaraan tersebut," ungkap Sigit.
Menurut Sigit, SRUT merupakan sarana untuk menjamin keselamatan berkendara.
Jadi dengan SRUT ini terkait dengan SKRB atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang dibikin oleh karoseri.
"Jadi dalam SKRB ini sudah jelas tinggi dan panjang serta lebar dari kendaraan yang akan dibikin. Jika kendaraan yang didesain sesuai dengan SKRB maka otomatis SRUT akan keluar," bilang Sigit.
Selama ini ada anggapan bahwa SRUT susah keluar menurut Sigit karena SKRB tidak sesuai fakta di lapangan.
"Karena semuanya kami ukur ulang. Tapi pihak Karoseri sudah paham mengenai hal ini. Karena semua demi keselamatan bersama," tutup Sigit.