Belum Pindah dari Majalengka Expo, Berikut Jadwal SIM Keliling di Majalengka

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 26 Juli 2019 | 10:48 WIB

Ilustrasi Bus SIM Keliling (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Satlantas Polres Majalengka kembali membukan pelayanan SIM Keliling pada Jumat (26/7) untuk memudahkan masyarakat mengurus SIM ( Surat Izin Mengemudi) mereka.

Dilansir dari akun Instagram milik Satlantas Polres Majalengka, @satlantas_mjk, pelayanan SIM Keliling masih berada di Majalengka Expo pada Jumat ini.

SIM Keliling ini adalah perwujudan kontribusi Satlantas Polres Majalengka dalam memudahkan keperluan masyarakat.

Yang tak lain adalah dalam pengurusan perpanjangan surat izin mengemudinya baik SIM A maupun SIM C.

(Baca Juga: Viral! Video Daihatsu Sirion Hitam Seret Polisi di Kap Mesin, Simak Kronologinya)

Pelayanan SIM Keliling ini nantinya akan dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

SIM Keliling dari Satlantas Polres Majalengka membantu dalam perpanjangan masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah tanah air.

Hal tersebut karena sistem pengurusan dan penerbitan SIM saat ini sudah berbasis online.

Sehingga perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tempat SIM pemilik diterbitkan.

(Baca Juga: Yuk Simak Tabloid OTOMOTIF Spesial Mobil & Motor Baru 2019, edisi 11)

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku dari SIM telah habis maka pemilik dapat mendatangi Satlantas Polres Majalengka atau terdekat.

Hal tersebut guna memberikan pengajuan pembuatan SIM baru.

Jika anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda ada beberapa persyaratan yang harus dibawa.

(Baca Juga: Pengen Tahu Dua Motor Terbaru Dari Benelli? Yuk Simak Videonya)

Antara lain, KTP atau surat keterangan pengganti KTP berikut fotokopi satu lembar.

Selain itu pemohon juga harus membawa surat lampiran surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian.