GridOto.com - Untuk mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik jalan, Isuzu memastikan produk-produknya memiliki Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
Terutama untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi atau bodi yang dibuat oleh karoseri.
Attias Asril selaku Marketing Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan bahwa SRUT pasti ada di setiap kendaraan, baik mobil penumpang atau komersial.
(Baca Juga: Isuzu Berikan Penghargaan Kepada Best Customer Isuzu LCV di GIIAS 2019)
"IAMI sendiri mengeluarkan SRUT untuk kendaraan penumpang seperti Mu-X atau Panther," ujarnya di pameran GIIAS 2019, Kamis (25/7/2019).
Tapi, lanjut dia, kalau truk awalnya berupa sasis dan bodinya dibuat oleh karoseri, jadi pihak karoseri yang keluarkan SRUT.
Attias menjelaskan, selama ini banyak yang tidak sadar ketika membeli kendaraan tidak minta SRUT.
"Kita biasanya cuma minta STNK, BPKB, atau faktur dari dealer," sambungnya.
Padahal, menurut dia, SRUT itu sebenarnya akte lahir kendaraan dan merupakan hak konsumen.
Maka, Isuzu dan Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi bahwa setiap orang yang beli kendaraan punya hak dapat SRUT, sama halnya seperti STNK dan BPKB.
"Minta SRUT ke dealernya, karena dari APM atau karoseri diserahkan ke dealer," tambah Attias.
(Baca Juga: Astra Isuzu Siap Dukung Program Langit Biru dengan Uji Emisi)
Sejak 2015 Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri, saat ini Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standar Isuzu dengan jumlah 275 Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
SKRB dibuat untuk menyesuaikan dimensi karoseri dengan sasis kendaraan sebelum SRUT dikeluarkan.
Sehingga, pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi atau bodi dari karoseri-karoseri terpilih dengan kualitas yang terjaga dan tertib administrasi.
Isuzu akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan terus berupaya untuk mengembangkan kerja sama dengan karoseri-karoseri di Indonesia.