GridOto.com - Peraturan kendaraan listrik di Indonesia akhirnya menemukan titik terang, setelah seluruh Menteri terkait disebut-sebut sudah menyepakati aturan itu.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, yang hadir di ajang GIIAS 2019 sebagai salah satu pembicara seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0'.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo akan segera mengesahkan dan meberikan informasi detail terkait regulasi kendaraan listrik.
"Tunggu nanti sama bapak Presiden ya. Jadi seluruh Menteri telah menyepakati dan menandatangani, jadi saya yakin nanti bapak Presiden akan segera mengeluarkannya (regulasinya)," kata Sri.
(Baca Juga: Peraturan Baru Mobil Listrik di Eropa, Mulai Juli 2019 Enggak Boleh Senyap, Suaranya Harus Kayak Gimana?)
Ketika ditanya terkait waktu peresmiannya, Sri enggan berkomentar, menurutnya jika semua formula telah disepakati, pengesahannya hanya tinggal menunggu waktu.
"Hari apa? itu tanya ke pak Sesmensesneg (Sekertaris Menteri Sekertaris Negara). Semuanya yang telah diformasikan saat ini oleh Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, semua sudah menyepakati," imbuhnya.
"Insya Allah minggu ini. Pokoknya nanti kalau sudah keluar, biar bapak Presiden yang jelaskan semuanya ya," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam pidatonya Sri Mulyani mengatakan, secara garis besar akan ada dua peraturan terkait mobil listrik, yang pertama adalah Peraturan Pemerintan soal PPnBM, dan Peraturan Presiden soal Mobil Listrik.