GridOto.com - Namanya pengendara ya sudah sewajibnya mengetahui aturan dan etika berkendara.
Salah satunya etika saat berpapasan dengan pengendara lain di jalan dua arah, namun tanpa garis tengah atau tanda pemisah.
Jalan seperti ini memang banyak ditemui, apalagi di daerah yang agak terpencil.
Lalu gimana sih etikanya?
Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, dijelaskan kalau kondisi seperti itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110.
(Baca Juga: Berpapasan Mobil dengan Sorot Lampu Terlalu Terang, Begini Tipsnya)
Isinya menjelaskan agar pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Bagaimana kalau di jalanan tersebut ada suatu halangan, seperti jalan rusak, timbunan material atau sebagainya, sehingga hanya satu kendaraan yang muat untuk lewat?
Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Demi menghindarai kecelakaan, dan agar kita lebih tertib dalam berkendara wajib dipahami hal seperti ini.
Jangan sampai kalian tidak sabar atau bahkan sampai seenaknya saja di jalan ya.
Bisa merugikan pengguna jalan lain lo.