GridOto.com - Polisi berhasil menggagalkan aksi IS (26) karena diduga mengangkut atau mendistribusikan BBM subsidi jenis premium tanpa ijin.
Menggunakan pikap bernopol BN 9337 DK, IS sengaja menggunakan rute alternatif untuk menghindari patroli polisi.
"IS alias IMM (26) diduga sudah beberapa kali mengangkut BBM subsidi dari Sungailiat ke desanya untuk dijual kembali. IS alias IM sengaja melintasi jalan dari Sungailiat menuju arah Kimak Kecamatan Merawang untuk menghindari patroli kita Polsek Pemali, namun akhirnya tertangkap juga di Jl Desa Sempan Kecamatan Pemali, pada Selasa (16/7/2019) kemarin," kata Kapolsek Pemali Ipda Meidy Arianto.
Dijelaskan Kapolsek, setelah ditangkap dalam perjalanan di Jl Raya Desa Sempan Kecamatan Pemali, Selasa (16/7/2019 kemarin, IS alias IM tak kunjung diperbolehkan pulang, hingga Rabu (17/7/2019).
(Baca Juga: Tangki Bensin Mobil Dimodif Sampai 600 Liter, Tiga Orang Ditangkap Polisi Diduga Mau Timbun BBM)
Hasil pemeriksaan petugas diketahui, IS alias IM sengaja mengangkut BBM sekitar 300 liter tersebut menggunakan belasan jeriken dari Sungailiat menuju Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin.
"Pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas), ancaman pidana enam tahun kurungan penjara," tambahnya.
Hasil penelusuran polisi, IS alias IM mengakui bahwa dia punya toko di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Bangka.
BBM itu bakal ia jual kembali dengan harga industri guna mencari keuntungan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul VIDEO : Diduga Distribusikan BBM Subsidi Tanpa Ijin, Sopir Pickup Terancam Enam Tahun Penjara