GridOto.com - Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merencanakan kenaikan biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor menjadi 12,5 persen.
Hal tersebut tentunya akan berdampak pada naiknya harga on the road (OTR) kendaraan.
Sebagai dealer, menurut Biyouzmal, Operation Manager DKI I Auto2000, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal kenaikan tersebut.
Ia mengatakan, urusan pajak adalah wewenang penuh pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
(Baca Juga: Siap-siap! Harga Mobil Baru Bakal Naik Jika Perda Soal BBN-KB Disahkan)
"Kami ikuti, itu kan kebijakan pemerintah dan kami tinggal menyesuaikan saja," jelas Biyouz di Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, ia berpendapat kenaikan BBN tersebut tidak akan berdampak pada turunnya minat konsumen dalam membeli kendaraan.
"Kalau kami di lapangan itu ya tinggal mengikuti saja, pajak itu kan memang wajib dibayar oleh konsumen, cuma masalahnya hanya saat masa transisi saja, " jelas Biyouzmal.
"Penurunan penjualan sih saya yakin gak ada, mungkin hanya sebagian orang. Mereka beli sekarang dan nanti juga sama aja kan tetap harus bayar pajak, mungkin efeknya hanya konsumen melakukan penundaan," sambungnya.
(Baca Juga: Ini Alasan Adanya Program Penghapusan Denda PKB dan BBNKB)
Ia juga memberi contoh di dua wilayah yakni Banten dan Jawa Barat, yang sebelumnya telah lebih dulu menaikkan biaya BBN kendaraan.
"Daerah yang bersinggungan dengan Jakarta seperti Bekasi (Jawa Barat) dan Tangerang (Banten) sudah lebih dulu naik, sebenarnya gak masalah juga kan," tutupnya.