GridOto.com - Kisah sebuah mobil pengantin yang dihentikan polisi di Bandung jadi viral setelah diunggah di akun Instagram @bandungtalk.
Akun tersebut menuliskan, Wakasat Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) tidak sesuai dengan aturan.
Unggahan ini pun banjir komentar netizen yang kebanyakan menganggap polisi kurang memberikan toleransi kepada orang yang tengah bahagia.
Ternyata, fakta sesungguhnya di luar perkiraan netizen.
(Baca Juga: Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim)
Hal ini diketahui setelah mengonfirmasi Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo.
Bayu Catur Prabowo mengakui peristiwa di dalam foto yang viral tersebut.
Dia menjelaskan, saat itu petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung tengah melakukan patroli di Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Minggu (14/7/2019), sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, Bayu melihat ada kendaraan yang parkir di sekitar jalan tersebut, padahal sepanjang Jalan dr Djundjunan itu terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
"Kalau sore kan jalan tersebut dilalui kendaraan yang pulang dari Bandung menuju tol dan juga biasanya padat oleh parkir-parkir, padahal kan sepanjang jalan itu enggak boleh parkir," kata Bayu, Selasa (16/7/2019).