GridOto.com - Knalpot biasanya menjadi sasaran pertama banyak pengguna motor ketika pertama kali memodif tunggangan mereka.
Pasalnya, mengganti knalpot standar ke knalpot aftermarket merupakan cara yang paling mudah untuk meningkatkan performa dan kesan gahar motor.
Apalagi kalau suaranya memiliki gelegar nge-bass yang membahana.
Hanya saja tidak jarang suara knalpot aftermarket jadi penyebab tilang karena dinilai terlalu bising.
(Baca Juga: Pakai Knalpot Racing, 23 Motor Mulai Dari Honda Scoopy Sampai Yamaha Jupiter Z Diangkut Polisi)
Tapi sebenarnya seberapa bising sih ‘terlalu bising’ itu?
Biasanya, peraturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam permen tersebut dijelaskan berapa ambang batas kebisingan berbagai kendaraan, termasuk kendaraan roda dua.
Perlu diperhatikan permen tersebut memang untuk tipe baru, tapi hingga saat ini GridOto.com belum menemukan peraturan tentang motor yang sudah dimiliki konsumen.
Baca Juga: Street Manners: Naik Motor Pakai Sepatu Biasa Itu Gak Dilarang, Yang Penting Perhatikan Hal-hal Ini!
Kembali ke permen tadi, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor di sini dibagi berdasarkan kubikasi motor sobat.
Kalau motor sobat kubikasinya kurang dari 80 cc, batas maksimalnya adalah 77 desibel (dB).
Untuk kubikasi 80 hingga 175 cc, batas maksimalnya adalah 83 dB.
Sedangkan untuk motor di atas 175 cc, batas maksimal kebisingannya adalah 80 dB.