GridOto.com - Demi mengetahui kadar gas buang kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cimahi lakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan Gedong Empat, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).
Setiap mobil yang melewati jalan tersebut diberhentikan petugas DLH, terlebih mobil angkutan barang seperti truk atau mobil pick up.
Petugas juga memeriksa tahun pembuatan mobil dengan cara melihat STNK kendaraan dan dilanjutkan dengan menguji emisi menggunakan alat opacity smoke meter.
Alat tersebut bekerja dengan cara dimasukan ke dalam knalpot kendaraan, ketika alat dinyalakan pengemudi harus menginjak gas diposisi transmisi netral.
Baca Juga: Pemda DKI Berharap Bengkel Otomotif Bisa Melayani Uji Emisi Kendaraan
Dilansir dari Tribunjabar.co.id, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi, Yani Rijaningsih, mengatakan, uji emisi dilakukan karena kendaraan menyumbang polusi udara dari emisi gas buangnya.
"Untuk mengetahui kadar emisi udara dari gas buang kendaraan karena Kota Cimahi sekarang sudah penuh dengan kendaraan bermotor," ujar Yani.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin produksi tahun 2007 ke bawah, diketahui kandungan CO-nya harus di bawah 4,5 dengan kandungan HC-nya 1.200.
Sedangkan kendaraan keluaran tahun 2007 ke atas kandungan CO-nya sebesar 1,5 dan kandungan HC-nya di angka 200.
(Baca Juga: Terkendala Batasan Emisi, Esemka Garuda 1 Belum Boleh Diproduksi Massal)
Untuk kendaraan BBM jenis solar di bawah tahun 2010, opasitasnya maksimal 70 persen sementara kendaraan yang dibuat 2010 ke atas, kadar opasitasnya maksimal 40 persen.
"Itu indikator penghitungannya, nanti dicek apakah kendaraan itu lulus uji emisi atau tidak, kalau lulus uji emisi akan kami beri stiker khusus," katanya.
Yani mengungkapkan, apabila kendaraan tidak lulus uji emisi, pihaknya menghimbau agar pengemudi segera melakukan service kendaraan dan uji emisi berkala setiap 6 bulan sekali.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.co.id dengan judul, Ada Uji Emisi Kendaraan oleh Pemkot Cimahi, Ini Tujuannya