Dealer Motor 'Gaib', Dikelilingi Banyak Pohon, Akses Masuknya Bikin Warganet Bingung

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 13 Juli 2019 | 13:20 WIB

Alex Motor, dealer motor bekas gaib, akses jalan susah dijangkau (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Sering kita menjumpai dealer motor berada di pinggir jalan.

Akses masuknya pun mudah untuk dilalui dan biasanya lokasinya strategis.

Tapi kalian pernah menjumpai enggak kalau dealer motor aneh, misal akses jalan yang tak lazim pada umumnya.

Seperti foto yang dibagikan akun Facebook InisiaLs AF.

Baca Juga: Dianggap Sukses, Kota Semarang Bakalan Lanjut Gelar MXGP Tahun 2020

Ia membagikan sebuah foto yang memperlihatkan sebuah dealer motor bekas yang enggak masuk akal.

Kenapa dibilang begitu? Yups, karena bangunannya berada jauh di pinggir jalan dan tidak mempunyai akses jalan untuk masuk ke sana.

Bisa dibilang akses untuk menuju ke sana "gaib".

Facebook.com/InisiaLs AF
Alex Motor, Dealer motor bekas gaib, akses jalan susah dijangkau

Dealer motor bernama Alex Motor ini memajang beberapa motor bekas di depan bangunannya.

Sementara di depan dinding juga dituliskan 'Jual beli sepeda motor bekas yang berkualitas dan terjamin'.

Baca Juga: Auto2000 Bikin Program Kredit Mobil Bunga 0 Persen, Simak Skema Cicilannya

Selain akses masuk ke dealer motor bekas sulit, bangunan ini dikelilingi pepohonan layaknya hutan.

Lokasi dealer ini mengundang banyak perhatian dan bikin bingung para warganet.

Tak sedikit yang memikirkan cara untuk membeli kendaraan di dealer itu.

Mereka kemudian memberikan komentar kocak seperti ini.

Suharta : yg beli dari sebrang teriak "bang jupiter satu yg ijo ya gak pake lama

Ari Subagyo : Konon mereka menggunakan teknologi wireless

Aulia : kayaknya punya jembatan ghaib wkkwk

Valiant Excalibrave : security lv 99

Sayangnya belum diketahui pasti lokasi tepatnya dealer Alex Motor ini.

Kalian ada yang tahu enggak nih?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sepertinya masih banyak yang belum paham dengan aturan ini. Mimin masih sering berjumpa dengan pengendara yang enggak mau mengalah saat ada ambulans/mobil pemadam yang menyalakan sirine. Menurut UU No.22 Tahun 2009, pasal 134 bahwa jelas diterangkan, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmannersindonesia #streetmanners #tipsberkendara #jalanraya #taatberkendara #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #GridNetwork #goA

A post shared by GridOto (@gridoto) on