GridOto.com - Macam film laga, demi meloloskan diri dari kejaran polisi Hen (34), menabrak mobil polisi dan hendak menusuk petugas.
Hen merupakan tersangka sejumlah aksi pencurian dan pembegalan mobil di Lampung Tengah.
Tak cuma di Lampung Tengah, ia juga melancarkan aksinya di sejumlah daerah lain di Lampung.
Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak mobil polisi dengan mobil yang ia kendarai.
Tak hanya itu, Hen juga sempat mengeluarkan sebilah badik.
(Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Motor dan Penadah, Kaki Pelaku Ditembak Timah Panas)
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, yang memimpin langsung aksi penangkapan, mengatakan, warga Kecamatan Anak Tuha itu diringkus, Senin (8/7/2019).
Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Selagai Lingga, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas, lalu mengeluarkan badik yang ia bawa dan mengarahkan kepada petugas," kata Yuda Wiranegara, saat gelar perkara, Rabu, 10 Juli 2019.
"Dengan tidak ingin mengambil risiko, kami lakukan tembak terukur di bagian kaki kanannya sebanyak satu kali," lanjut Yuda Wiranegara.
Yuda menambahkan, Hen setidaknya sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan.
(Baca Juga: Begal Motor Gunakan Cewek Cantik Sebagai Umpan, Ketahuan Sekuriti Langsung Digebukin)
Kendaraan yang ia incar khusus jenis roda empat atau mobil.
"Pelaku ini terkenal sadis dalam beraksi. Ia kerap melukai korbannya. Ia juga terbilang licin ketika mencuri (mobil), karena hanya dalam hitungan beberapa menit saja kendaraan dapat dicuri. Selain di Lampung Tengah, pelaku juga melakukan aksinya di berbagai kawasan lainnya di Lampung, seperti di Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, dan Bandar Lampung," lanjutnya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan lima unit kunci letter T.
Benda tersebut diduga menjadi alat saat pelaku melakukan aksi pembegalan dan pencurian mobil.
Diketahui, aksi terakhir tersangka terjadi pada Januari 2019 lalu di kawasan Bandar Jaya.
(Baca Juga: Begal Enggak Kapok, Gondol Honda Vario dan Suzuki Satria, Balik Lagi Masuk Bui)
Pelaku juga diketahui menjadi DPO kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Ia terbukti melanggar barang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Pelaku juga diancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Dalam keterangannya, tersangka mengakui bahwa ia sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan mobil.
Untuk mengincar mobil yang akan dicuri, Hen sudah menyiapkan soket yang sudah dimodifikasi.
"Kalau (mobil) di dalam (parkiran) rumah, saya rusak dulu kunci gerbang rumah dengan alat yang sudah saya modifikasi. Lalu, masuk ke mobil dengan membuka paksa dengan soket yang sudah saya modifikasi," kata Hen.
Saat melakukan pencurian, tersangka mengaku hanya membutuhkan waktu paling lama lima menit.
Dalam beraksi, Hen mengaku tak ditemani oleh rekan lainnya melainkan bekerja seorang diri.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Begal Tabrak Mobil Polisi, Hendak Tusuk Petugas Pakai Badik namun Akhirnya Tersungkur