GridOto.com - Menerobos palang pintu kereta sering kita lihat di beberapa daerah di Indonesia.
Alasan mereka menerebos palang pintu kereta api salah satunya buru-buru untuk sampai tujuan.
Padahal menerobos palang pintu kereta api ada hukumannya dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Baca Juga: Emak-emak Bermotor Cuek Lawan Arah Plus Berhenti di Tengah Jalan, Enggak Ada yang Berani Negur
Meski begitu, sesama manusia pasti ada rasa untuk ingin tolong menolong apabila melihat sebuah kendaraan yang terjebak di perlintasan kereta api.
Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id ini.
Pada video terlihat sebuah mobil Honda Mobilio yang terjebak saat menyeberangi perlintasan kereta api.
Saat itu palang pintu perlintasan sudah tertutup, sehingga Honda Mobilio tersebut terjebak dan tidak bisa lewat.
Namun seorang pengendara Honda BeAT yang sedang menunggu perlintasan kereta api, langsung turun dari motornya.
Ia kemudian membantu mengangkat palang pintu agar mobil tersebut bisa lewat.
Setelah Honda Mobilio sudah berhasil lewat, pemotor Honda BeAT tersebut perlahan menurunkan kembali palang pintu dan kembali ke motornya.
Sungguh patut diacungi jempol pengendara Honda BeAT satu ini!