GridOto.com - Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia, meskipun ada peraturan resminya dan denda tilangnya, tetapi para pengendara masih nekat melanggar.
Padahal bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri, pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi juga bisa membahayakan nyawa orang lain lo.
Nah, kali ini GridOto akan merangkum 10 pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia, beserta besaran denda tilangnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
(Baca Juga: Waduh! Baru Seminggu Diberlakukan, Kamera Tilang Elektronik Tangkap Ratusan Pelanggar)
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
4. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
5. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
6. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dendapaling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).