Saatnya Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 9 Juli 2019 | 16:24 WIB

Sosialisasi bulan pengampunan denda pajak dan mutasi kendaraan bermotor Provinsi Banten (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Kesibukan sering menjadi alasan bagi seseorang untuk lupa atau tidak sempat membayar pajak kendaraannya.

Begitu ingat, biasanya malah jadi malas dikarenakan takut kena denda.

Begitu juga yang terjadi bagi yang ingin melakukan mutasi atau balik nama khawatir akan membuat biaya menjadi bengkak.

Tapi jangan panik dulu kalau mengalami hal seperti ini, karena ada yang namanya Bulan Pengampunan Pajak.

(Baca Juga: Kerap Muncul di Spesifikasi Suspensi Mobil, Apa Itu MacPherson Strut?)

Momen bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor bisa berbeda di tiap daerah.

Biasanya bulan pengampunan ini selalu dihubungkan dengan agenda tertentu, misalnya seperti ulang tahun provinsi.

Hal tersebut biasanya dilakukan guna menggenjot pemasukan daerah dari pajak kendaraan guna dipakai untuk pembangunan.

Khusus di Jakarta, bulan pengampunan denda pajak ini biasanya dilakukan pada semester dua, misalnya dari bulan Juli hingga Oktober.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>