GridOto.com - Aksi mantan kepala desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ini memang terbilang nekat dan enggak masuk akal.
Ia menyandera seorang sopir truk dan kernetnya di rumahnya selama dua hari dan tidak diberi makan.
Polisi bersenjata lengkap kemudian mengepung rumah pelaku, Sabtu (6/7/2019) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi pun kemudian membebaskan sopir dan kernet yang sudah disandera selama dua hari.
Dilansir dari Tribunlampung.com, Upaya pembebasan sandera dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
M Hendrik Aprilianto mengatakan, tersangka ZA atak kerap dipanggil Gajah merupakan warga Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
"Kami amankan tersangka karena telah menyandera seorang sopir dan kernet selama dua hari, dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
Penyanderaan dilakukan dengan alasan truk kerap melintas sehingga membuat jalan desa rusak.
(Baca Juga: Video Pascakecelakaan Maut di Situbondo, Suzuki Ertiga Remuk Tak Berbentuk, Truk Terguling, Bus Terperosok)
"Tersangka bakal terancam pasal berlapis, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335," kata M Hendrik Aprilianto.
Truk yang disandera merupakan Fuso bermuatan besi. Muatan truk hendak diantar ke PT Pemuka Sakti Manis Indah di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Truk melaju dari Panjang, Bandar Lampung dikemudikan M Yunus, pria berusia 29 tahun itu merupakan warga Teluk Ambon Gang Rajawali, Bandar Lampung.
Bersama kernetnya, Unyil, Yunus diberhentikan saat mengemudikan truknya melintasi Desa Nakau Jaya sebelum disandera oleh pelaku.
"Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan," kata M Yunus.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Hari Sopir dan Kernet Truk Disandra Mantan Kades, Tak Diberi Makan hingga Diselamatkan Polisi