GridOto.com - Melakukan penggantian mesin alias engine swap merupakan salah satu modifikasi mobil yang kini makin umum dilakukan.
Memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya merubah nomor mesin kendaraan.
Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.
"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.
(Baca Juga: Ini Pilihan Tempat Dalam Mencari Mesin Untuk Melakukan Engine Swap)
Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.
Bahkan beliau menyatakan, jika seseorang menganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan hukuman.
"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.
Jadi kesimpulannya, mengganti mesin mobil termasuk modifikasi yang legal untuk dilakukan.
Namun tetap harus ada proses pendataan ke pihak yang berwenang ya, Sob!