Pemerhati Transportasi Budiyanto : Pembatasan Kendaraan Sangat Diperlukan

M. Adam Samudra - Sabtu, 6 Juli 2019 | 12:40 WIB

Kendaraan roda dua masih menggunakan jalur cepat yang diperuntukan bagi kendaraan pribadi roda empat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kendaraan pribadi (Mobil dan Motor), semakin meningkat jumlahnya, sementara itu penambahan panjang jalan sangat minim, sehingga melebihi kapasitas jalan yang telah ditentukan. 

Akibatnya kemacetan lalulintas yang sangat luar biasa di DKI Jakarta.

Ditambah lagi dengan angkutan umum yang belum memadai kenyamanannya, menyebabkan kemacetan berlarut-larut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaran.

(Baca Juga: Pembatasan Kendaraan Barang Diperpanjang Kemenhub, Ini Kata Asosiasi Pengusaha Truk)

Kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaran itu pun ditanggapi oleh mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya, Budiyanto.

Pria yang saat ini menjadi Pemerhati Transportasi ini mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan sangat penting dilakukan pembatasan kendaraan.

"Perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapsitas jalan sudah overload," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (6/7/2019).

Ia menilai, pertumbuhan kendaraan bermotor dengan pertambahan panjang jalan tidak sebanding lima tahun terakhir bisa menyentuh 9 sampai 11 persen.

(Baca Juga: Ada Pembatasan Impor Moge, Begini Kata Anak Elang-Harley Davidson)

"Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen. Bahkan dapat dikatakan pertumbuhan kendaraan bermotor tidak terkendali," tuturnya.

Budiyanto mengaku, saat ini Jakarta sudah sangat memprihatinkan.

Untuk itu dengan adanya pembatasan lalu lintas khususnya di Jakarta, diharapkan kinerja lalu lintas akan lebih maksimal.

"Jadi kesimpulannya pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor sangatlah diperlukan, di samping karena perkembangan situasi masalah kemacetan dan menurut undang-undang juga diperbolehkan," tandasnya.

"Istilah dalam undang-undang namanya pembatasan lalu lintas," tutupnya.