GridOto.com - Polda Metro Jaya telah memperbanyak jangkauan e-TLE (electronic-traffic law enforcement) alias tilang CCTV.
Pasalnya, ada sebanyak 10 titik kamera baru yang ditambahkan, sebelumnya tilang CCTV hanya berlaku di dua area lama, yakni di Jalan M.H Thamrin dan Merdeka Barat.
Kamera baru ini lebih canggih ketimbang kamera lama, sebab bukan hanya bisa merekam dan mengidentifikasikan pelat nomor, tetapi juga mampu mendeteksi pelanggaran lainnya.
Sebanyak 12.542 pelanggar terekam kamera CCTV atau electronik traffic law enforcement (E-TLE).
(Baca Juga: Penjambret Yang Bikin Bayi Terjungkal Ditangkap Polisi Jakarta Barat)
Jumlah tersebut merupakan pelanggaran sejak 1 November 2018 hingga 29 Juni 2019.
"Pelanggaran yang ter-capture 12.542 pelanggar (tertangkap kamera), yang terkonfirmasi 10.802 dan nopol yang terblokir 2.783 kendaraan," kata Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima GridOto.com, Jumat (5/7/2019).
Pelanggar ini menurutnya, menunjukkan hasil yang cukup maksimal dan diharapkan dapat menimbulkan deteren efek untuk membangun kesadaran masyarakat pengguna jalan.
"Semoga dengan pengembangan sistem e-TLE yang didukung teknologi canggih, hasilnya akan lebih maksimal, sehingga kamseltibcar lantas yang dinamis dan kondusif dapat tercipta dengan baik," ucapnya.
(Baca Juga: Waspada! Tidak Pakai Sabuk Pengaman Bisa Terdeteksi Kamera CCTV )
Kepolisian mengatakan perluasan sistem e-TLE ini membuat jenis penangkapan pelanggaran semakin beragam.
Bila ditemukan pelanggaran, pelanggar akan mendapat surat tilang sesuai alamat berdasarkan pelat nomor kendaraan.