GridOto.com - Pemasangan CCTV untuk penerapan e-Tilang ternyata sudah terbukti efektivitasnya di Kota Surabaya.
Kepala Dishub, Irvan Wahyudrajad, mengatakan penambahan 20 unit CCTV e-Tilang tersebut diperlukan karena memang sudah terbukti efektivitasnya.
"Dengan adanya CCTV E-Tilang, pelanggaran jadi lebih mudah terdeteksi. Apalagi ada voice-nya dan juga tilang on the spot, di mana pelanggar langsung ditilang di tempat, bukti juga langsung diprint," tutur Irvan, Kamis (4/7/2019).
Dari data terbaru Dishub yang dibagikan di Instagram resminya @dishubsurabaya, grafik total pelanggaran mulai Januari-Mei 2019 terendah pada bulan Januari dengan total 32.532 pelanggaran.
(Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Pajero Sport Brigjen Polisi Kena Denda E-Tilang)
Sedangkan tingkat pelanggaran tertinggi Maret 53.149 dan menurun lagi pada Mei dengan jumlah 45.154 pelanggaran.
Ada tiga macam pelanggaran yang dihitung, yakni melanggar marka solid, melanggar marka penunjuk arah dan melanggar lampu lalu lintas.
Lokasi yang dihitung pada bulan Januari adalah Jl. Kertajaya, Jl. Mustopo, Jl. Raya Darmo, Jl. Adityawarman dan Jl. Mastrip.
Sedangkan mulai Februari-April, lokasi yang dihitung adalah Jl. Kertajaya, Jl. Mustopo, Jl. Adityawarman, Jl. Airlangga, Jl. Raya Darmo, Jl. Kutai, Jl. Mastrip dan Jl. Gajah Mada.
"Kalau ada kameranya, apalagi ada suaranya, itu memang terbukti cukup efektif. Ada efek malu bagi pelanggar, apalagi video ketika kami menegur lewat suara kami sebar di media sosial," jelasnya.