GridOto.com - Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidayat menegaskan akan mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melawan arus di Terminal Purabaya Sidoarjo.
Melansir dari TribunMadura.com, dirinya mengaku pihaknya terkadang harus kucing-kucingan dengan pengendara motor yang melawan arus.
"Kalau terlihat ada petugas, tidak melawan arus," ujarnya, Kamis (4/7/2019).
"Tapi, kalau tidak ada petugas, kembali lagi melawan arus," sambungnya.
Imam Hidayat mengungkapkan, bersama dengan Polsek Waru pihaknya sering melaksanakan operasi penindakan terhadap pengendara motor yang nekat melawan arus.
"Sering kami tilang juga. Ban sepeda motor juga kami kempiskan untuk memberi efek jera," katanya.
"Ternyata, tetap saja masih saja ada yang melawan arus," tambahnya.
Ia mengkhawatirkan terjadi kecelakaan di Terminal Purabaya jika pengendara motor masih nekat melawan arus.
(Baca Juga: WNA Dikeroyok Massa, Gara-gara Lawan Arus Hingga Tubruk Parkiran Ojek)
Terlebih para pengendara motor tersebut melawan arus melalui jalur keluar bus yang tentunya sangat berbahaya.
"Akan kami intensifkan penindakan tersebut. Kami acak jam dan tempatnya supaya para pengendara motor yang melawan arus bisa ditindak dan taat pada aturan," tandasnya.
Nah sob, berkendara melawan arus lalu lintas memang harus dihindari ya karena sangat berbahaya.
Melansir dari Suzuki Indonesia, berikut bahayanya kalau kamu nekat berkendara melawan arus:
1. Rawan kecelakaan lalu lintas
Bahaya pertama yang paling fatal saat melawan arus adalah kecelakaan lalu lintas.
Tentunya ini sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengendara lain yang sedang melintas, apalagi saat kondisi jalan sedang ramai.
2. Menjadi tersangka dan disalahkan
Jika sampai menimbulkan kecelakaan, kemungkinan besar kamu yang akan disalahkan karena penyebab kecelakaan yang terjadi adalah adanya pengendara yang nekat melawan arus.
(Baca Juga: Greget, Sebelahnya Banyak Polisi, Pengendara Scoopy ini Nekat Lawan Arus)
3. Terancam pidana dan kurungan penjara
Pengendara yang nekat melawan arus tentunya harus berhadapan dengan hukum lo.
Meskipun tidak ada larangan yang meruncing untuk tidak melawan arus, namun biasanya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah atau ada tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu.
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar
g. Kecepatan maksimal atau minimal, dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Jika peraturan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ maka sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau dengan paling banyak Rp 500 ribu.
Makanya sob, lebih baik jangan melawan arus ya karena berbahaya dan bisa melanggar hukum.