GridOto.com - Setiap mobil tentunya harus memiliki perlengkapan lengkap di dalam kendaraan yang tidak boleh ditinggalkan.
Bahkan, perlengkapan di dalam mobil tersebut juga sudah diatur di dalam undang-undang.
Jika melanggar dengan tidak tersedia di dalam mobil tentu akan mendapat sanksi.
Perlengkapan tersebut adalah ban serep, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K.
(Baca Juga: Wih! Ban Ini Tanpa Angin dan Anti Bocor, Nggak Perlu Bawa Ban Serep)
Perlengkapan pendukung seperti ini sering kali disepelekan oleh setiap pengemudi.
Perlu diketahui, jika mobil tidak memiliki perlengkapan tersebut, sama saja melanggar hukum dan bisa kena tilang.
Hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya Pasal 57 ayat 1 yang isinya adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Sebentar Lagi Mudik, Yakin Sudah Tahu Cara Pasang Segitiga Pengaman yang Benar?)
Untuk lebih jelasnya apa saja perlengkapannya, disebutkan pada ayat 3.
Perlengkapan yang wajib dibawa bagi kendaraan yang operasional di jalan sesuai dengan pasal 57.
Sanksi yang diberikan jika kedapatan tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tidak bisa dianggap remeh.
Hukumannya tertulis pada pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
(Baca Juga: Ini Macam-macam Dongkrak Mobil, Punya kelebihan Masing-masing Sob)
Bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.