GridOto.com - Modifikasi motor di Indonesia saat ini semakin berkembang dengan berbagai macam tampilan-tampilan ciamik yang biasanya diminati anak muda.
Namun jangan asal-asalan memodifikasi ya sob karena modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana atau kena denda lo.
Peraturan terkait modifikasi motor tercantum pada Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Modifikasi Kawasaki Ninja 250R Bosan Pakai Fairing, Pindah Haluan Jadi Cafe Racer)
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") juncto Pasal 123 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 131 huruf e, PP No. 55/2012.
Penelitian tersebut meliputi aspek (1) rancangan teknis, (2) susunan, (3) ukuran, (4) material, (5) kaca, pintu, engsel, dan bumper, (6) sistem lampu dan alat pemantul cahaya, (7) tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Modifikasi boleh dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.
Selain itu, bengkel yang berhak memodifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.