GridOto.com- Mulai 1 Juli 2019 kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.
Akan tetapi aturan tersebut masih berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor B atau DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sedangkan untuk kendaraan di luar pelat B, jika diketahui melanggar lalu lintas di sepanjang ruas jalan yang menerapkan tilang elektronik akan tetap mendapat tindakan, tetapi secara manual.
Namun, diharapkan ke depannya dapat diterapkan kepada mobil yang ada di semua wilayah Indonesia.
(Baca Juga: Pengendara Berkomentar Soal Fitur Baru Kamera E-TLE, Ini Kata Mereka)
"Kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, karena semua data kendaraan bermotor di Indonesia tercatat semua di Korlantas Polri," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Senin (1/7/2019).
Sejauh ini persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik mobil di luar pelat B cukup sedikit alias kurang dari 10 persen.
Meski tidak terlalu besar, tetapi akan tetap diterapkan bagi semua kendaraan ke depan nanti.
"Jadi menunggu keputusan dari Korlantas Polri dulu. Rencana itu sudah sesuai dengan target kita bahwa bukan hanya pelat B saja tetapi semuanya bisa ditilang melalui sistem elektronik," tambah Nasir.
(Baca Juga: Perlu Diingat Mulai 1 Juli 2019, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Elektronik)