GridOto.com - AKP Amalia Normadiah selaku Kasat Lantas Polres Maros, Sulawesi Selatan bakal lakukan langkah tegas ke para pengguna sepeda motor berknalpot bising.
Dilansir GridOto dari Tribuntimur.com, rencana penertiban ini berdasarkan sejumlah keluhan warga Maros yang terganggu akibat suara bising knalpot sepeda motor khususnya di Kecamatan Turikale, pusat kota Maros.
"Pasti kami tindak tegas, apalagi penggunaan knalpot knalpot bersuara bising itu melanggar aturan dan menganggu warga," Kata AKP Amalia, Selasa, (2/7/2019).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan, yang mengatur motor 80 - 175 cc maksimal bisingnya 83 dB dan motor yang diatas 175 cc maksimal 80 dB.
(Baca Juga: Miris, Kronologi Tukang Ojek Asal Flores Dipaksa Cium Knalpot Motor)
Selain itu dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 285, disebutkan knalpot standar atau layak jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan dan bila melanggar dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.
Rahmansyah (46) warga, mengeluhkan banyaknya pemilik sepeda motor bersuara bising yang kerap ugal-ugalan.