GridOto.com - Meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), banyak pelajar SMP atau SMA yang nekat membawa motor ke sekolah.
Dengan berbagai alasan, pelajar nekat melanggar larangan tersebut dan tetap membawa kendaraannya ke sekolah.
Faktor usia memang menjadi salah satu kendala pelajar usia 13-16 tahun.
Karena batas minimal diizinkan mendapatkan SIM C adalah yang berusia 17 tahun.
(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)
Jika masih nekat, tentu saja akan dikenakan pelanggaran lalu lintas.
Nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.
"Tidak punya SIM kena Pasal 281, dapat pidana kurungan kena paling lama empat bulan atau denda maksimal sampai Rp 1 juta," ujar AKBP Harry Sulistiadi Selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya kepada GridOto.com (1/7/2019).
Keterangan AKBP Harry sesuai dengan bunyi Pasal 281.
(Baca Juga: Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini)
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah buat kamu yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM jangan nekat ya.
Kalau sudah berumur tapi belum punya SIM segera membuatnya biar tidak kena tilang.
Bahkan ini juga berlaku untuk sobat yang sudah cukup umur tapi belum memiliki SIM ketika berkendara.